Peraturan Walikota Yogyakarta Tentang JBM

Masyarakat Yogyakarta semakin didorong untuk menggiatkan gerakan Jam Belajar Masyarakat (JBM). Wali Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 tahun 2014 tentang penyelenggaraan JBM. Dalam perwal tersebut, aktivitias yang menganggu belajar dihimbau agar dihentikan, misalnya televisi dimatikan agar anak-anak bisa fokus belajar. Mengacu pada peraturan itu JBM dilaksanakan paling sedikit 2 jam setiap harinya antara pukul 18.00 WIB- 21.00 WIB.

Perwal yang diterbitkan bertujuan untuk mengoptimalkan gerakan JBM yang selama ini sudah berjalan. Dalam Perwal tersebut semua unsur masyarakat dilibatkan dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Pendidikan.

Keseluruhan isi Perwal Nomor 53 tahun 2014 tersebut dapat dibaca melalui tautan ini.

Retribusi Pelayanan Persampahan

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta dengan nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum pada Bab. V berisi tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Peraturan Daerah tersebut dapat dibaca selengkapnya pada Perda No 5 Th 2012 – Retribusi Jasa Umum

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta dengan nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum pada Bab. V berisi tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tersebut dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan melalui Peraturan Walikota Yogyakarta bernomor 20 Tahun 2012.

 

 

Gerakan Segoro Amarto

Gerakan Segoro Amarto (semangat gotong royong agawe majune Ngayogyakarto) adalah gagasan mulia dari Sri Sultan Hamengkubuwono X dan telah diimplementasikan pertama kali oleh Kota Yogyakarta. Segoro Amarto dibangun di Kota Yogyakarta untuk menggerakkan daya sosial masyarakat dengan lebih komprehensif sekaligus penanganan kemiskinan secara terpadu. Gerakan ini lebih pada perubahan nilai yang tercermin pada sikap, perilaku, gaya hidup, dan wujud kebersamaan dalam kehidupan untuk menjadi lebih baik dan mencakup semua aspek fisik dan non fisik.

Gerakan Segoro Amarto menjadi sebuah gerakan di kota Yogyakarta yang keberadaannya tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2011. Secara lengkap Peraturan tersebut dapat dibaca disini

 

Tugas, Fungsi dan Struktur Pengurus RT/RW

Struktur, Tugas dan Fungsi Pengurus RT dan RW adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2008 mengenai Pedoman Ketugasan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Secara lengkap Pedoman Ketugasan RT dan RW yang isinya meliputi Tugas, Fungsi dan Struktur Pengurus RT dan RW dapat dilihat disini