Masyarakat Yogyakarta semakin didorong untuk menggiatkan gerakan Jam Belajar Masyarakat (JBM). Wali Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 tahun 2014 tentang penyelenggaraan JBM. Dalam perwal tersebut, aktivitias yang menganggu belajar dihimbau agar dihentikan, misalnya televisi dimatikan agar anak-anak bisa fokus belajar. Mengacu pada peraturan itu JBM dilaksanakan paling sedikit 2 jam setiap harinya antara pukul 18.00 WIB- 21.00 WIB.
Perwal yang diterbitkan bertujuan untuk mengoptimalkan gerakan JBM yang selama ini sudah berjalan. Dalam Perwal tersebut semua unsur masyarakat dilibatkan dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Pendidikan.
Keseluruhan isi Perwal Nomor 53 tahun 2014 tersebut dapat dibaca melalui tautan ini.