Semenjak Rukun Kampung (RK) dibagi menjadi beberapa Rukun Warga (RW), ternyata membawa dampak yang signifikan dalam pengelolaan kampung. Pengelolaan kampung yang semula mencakup seluruh wilayah kampung dalam satu kepengurusan (dahulu Pengurus RK), maka dengan dibentuknya RW oleh Pemerintah, mengandung konsekuensi dan dampak bagi tata kelola kampung yang lebih spesifik karena terbaginya wilayah kampung menjadi beberapa wilayah RW tersebut.
Kampung Karanganyar yang dulunya merupakan satu kesatuan wilayah dalam tata kelolanya pada perkembangan selanjutnya terbagi menjadi 4 wilayah Rukun Warga (RW) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah melalui Permendagri No.7/1983 tentang pembentukan RT dan RW.
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang dibentuk berdasarkan Permendagri tersebut adalah organisasi masyarakat yang di akui dan di bina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan di dalam masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Dusun (Kampung) atau Lingkungan. RW bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintah dan pembentukannya adalah melalui Musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Warga (RW) dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warganya dimana sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga (RT).
Dalam ketentuan / peraturan RW dan RT berdasarkan Permendagri no 7/ 1983 disebutkan:
BAB I : Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 1 : Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan Mitra pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Pada ayat 9: Rukun Warga (RW) sebutan lainnya adalah bagian dari Lurah dan merupakan Lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Lurah. Dalam
BAB IV pasal 7 : Jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan ( LPMD/LPMK ). – tim penggerak PKK desa/kelurahan – RW/RT – Karang Taruna – lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pasal 15 : RW/RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi – Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya.- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga – Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan, – Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat wilayahnya.
Dengan terbaginya Kampung Karanganyar menjadi 4 RW (RW 16, 17, 18 dan 19) yang secara resmi dikukuhkan pada tanggal 31 Januari 1989, maka pengelolaan kampung selanjutnya ditangani oleh masing-masing pengurus RW. Hal yang patut menjadi perhatian khususnya bagi warga masyarakat Karanganyar adalah nilai-nilai yang sudah tertanam dan menjadi perilaku kehidupan bermasyarakat di Kampung Karanganyar harus menjadi fondasi yang kokoh dan mengakar dalam pengelolaan Kampung oleh masing-masing pengurus RW. Selain itu tatanan kehidupan bermasyarakat yang telah terbentuk dan menjadi tradisi baik yang tidak menyalahi norma dan aturan agama dan telah berlaku dari waktu ke waktu harus dipertahankan agar dapat diwariskan kepada generasi penerus di tengah dinamika zaman yang selalu mengalami perubahan di segala aspek kehidupan. Poin tersebut menjadi tugas bersama seluruh pengurus RW dan RT di wilayah Kampung Karanganyar agar tatanan dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat dalam segala aspeknya yang telah terbentuk sekian lama dapat dipertahankan dan dikembangkan menjadi lebih baik lagi.
Agar tugas bersama ini dapat dilaksanakan secara sinergi antar pengurus dan berlangsung secara berkesinambungan, ada sebuah wacana yang mungkin perlu dipertimbangkan agar cita-cita dan harapan para pendahulu untuk menjadikan Kampung Karanganyar menjadi Kampung yang lebih baik dapat dilaksanakan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Wacana yang dimaksud adalah perlunya sebuah pertemuan rutin antar pengurus wilayah (RW dan RT) beserta organisasi yang berada di wilayah Kampung Karanganyar, khususnya di teritorial wilayah RW 16 dan RW 17, antara lain Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan segenap ortomnya, Takmir Masjid dan Musholla. Dalam hal ini dapat di usulkan sebuah nama yaitu “Majelis Permusyawaratan Kampung (MPK)”. Pertemuan rutin yang disebut dengan MPK ini dapat menjadi sebuah “wadah” yang beranggotakan pengurus Inti masing-masing organisasi yang ada dengan tugas utama atau misinya adalah membina kehidupan bermasyarakat di antara seluruh warga serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan pengurus yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Kampung ini bebas nilai, artinya sudah tidak terikat lagi dengan embel-embel pengurus RW atau RT dan sebagainya (ini harus ditanamkan secara kuat dalam benak masing-masing) sehingga dapat duduk bersama untuk memikirkan kemaslahatan masyarakat dan umat di Kampung Karanganyar. Selain itu, MPK tidak memerlukan struktur kepengurusan, karena yang duduk bersama dalam majelis ini di istilahkan dengan “anak-anak kampung” yang ingin membangun Kampung Karanganyar menjadi kampung yang dalam istilah agama sebagai kampung yang Baldatun Thoyyibatun warobbun Ghofur. Bahkan mungkin dalam Majelis tersebut nanti dapat dikembangkan lebih jauh dengan agenda untuk bersama-sama melakukan penataan wilayah secara fisik yang dapat menyatukan seluruh warga misalnya kegiatan kerja bakti massal dengan cara menggilir area atau tempat yang dijadikan obyek kerja bakti secara berkala yang waktunya dapat di atur sesuai kesepakatan. Insya Allah hal ini akan semakin mengeratkan ukhuwwah di antara warga Kampung Karanganyar.
Agar dapat terlaksananya “ngen-ngen” ini, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu dari para pemangkukarso, sehingga hal-hal yang bersifat teknis akan lebih mudah dilakukan bilamana MPK ini telah terbentuk dan gagasan maupun ide-ide yang bersifat membangun akan menggulir dengan sendirinya di Majelis ini.
Karena Kampung Karanganyar secara utuh meliputi 4 wilayah RW dan nampaknya selama ini wilayah RW 18 dan 19 hampir tidak pernah ada komunikasi dengan wilayah RW 16 dan 17, maka wacana MPK ini dapat dilaksanakan di wilayah RW 16 dan RW 17 karena 2 wilayah ini memiliki sebuah riwayat sejarah yang sama (https://rw16karanganyar.wordpress.com/sejarah/). Bilamana hal ini dapat terwujud, akan dapat diwariskan bagi generasi mendatang untuk keberlangsungan hidup bermasyarakat yang sudah tertata dengan baik sehingga tidak tergerus oleh perubahan zaman yang dapat melunturkan nilai-nilai luhur yang ditanamkan oleh para pendahulu Kampung ini.
Wallaahua’lam bishawab